Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut :
1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala.
3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.